Didik Haryadi Santoso


October 29, 2008, 11:41 pm
Filed under: Uncategorized

BEBERAPA KEKELIRUAN CARA PANDANG DALAM WACANA RUU PORNOGRAFI

Wacana pornografi akhir-akhir ini menjadi topik utama dan menarik untuk dibahas. Mulai dari Anggota Dewan, praktisi akademis hingga pegawai fotocopy mulai memberikan argumen mereka masing-masing. 2 jam sebelum tulisan ini ditulis, saya bertanya kepada pegawai fotocopy yang berada di jalan kaliurang Yogyakarta. “Mb’ setuju nggak dengan RUU Pornografi? “wah kalo saya sih setuju, yang gak setuju itu gak normal….” Jawabnya sambil memegang kertas.

Memang wacana pornografi akan sangat tergantung dengan cara berpikir dan cara pandang terhadap RUU Pornografi tersebut. Dilain waktu, tidak sedikit individu maupun kelompok yang berpendapat bahwasannya RUU pornografi akan memangkas habis seni dan budaya. Ada juga yang berpendapat RUU itu tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi, bertentangan dengan hak asasi manusia, dapat mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat dan argumen-argumen lainnya.

Menurut hemat saya, kontroversi yang terjadi di masyarakat ialah karena adanya kekeliruan yang mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU Pornografi tersebut. Saya cenderung sepakat dengan pandangan saudara Ade Armando tentang beberapa kekeliruan cara pandang dalam wacana RUU Pornografi diantaranya yaitu :

Pertama, RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara. Pada dasarnya wacana pornografi tidak hanya sebatas masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Para praktisi akademi mengakui bahwa pornografi berkorelasi dengan berbagai masalah sosial semisal kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, bahkan pedofilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornografi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Disisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur oleh negara juga memiliki kelemahan yang mendasar. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Pasal 29), misalnya secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya masih tetap konstitusional.

Kedua, RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan. Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Namun demikian, sulit untuk menerima tuduhan tersebut mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU Pornografi mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan disitu bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Ketiga, Definisi pornografi sangat tidak jelas. Secara ringkas definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektif mengenai apa yang dimaksud dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat”. Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia-kurang lebih-seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan dan fotografi dan materi lainnya yang secara eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Leaner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Advertisement

Leave a Comment so far
Leave a comment



Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s



Follow

Get every new post delivered to your Inbox.